BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID –Bupati Bangka Tengah menanggapi polemic tapal batas antara Desa  Lubuk Pabrik Bangka Tengah dan Desa Tepus.

Menurut Algafry, persaoalan tapal batas itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2008.

“Mari kita kembalikan kepada Permendagri agar semuanya dapat berjalan normal,” jelas Algafry, Selasa (15/8/2023).

Ia berharap agar Bupati Bangka Selatan memahami persoalan ini.

Algafry berharap agar masyarakat antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah dapat menghormati Permendagri tersebut.

“Mana yang menjadi batas-batas wilayahnya, saya tetap menghormati apa yang telah disusun dalam Permendagri tersebut sehingga kami tau di mana titik Bangka Tengah dan dimana titik Bangka Selatan,” ujarnya.

Baca Juga  Peringati Hakordia, Pemkab dan Kejari Basel Aktif Kampanye Gerakan Antikorupsi