Ini Alasan Polisi Tangkap Penambang Kecil dalam Operasi Peti Menumbing 2023
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Warga Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip berinisial RF kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat (Babar) usai dicokok pada Kamis (3/8/2023) lalu lantaran diduga terlibat tindak pidana kejahatan pertambangan tanpa izin (ilegal mining).
Padahal, pria berusia 26 tahun tersebut hanya mengoperasikan tambang jenis user-user dan bisa dibilang penambang skala kecil. RF yang saat itu sedang bekerja di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT THEP diamankan polisi dalam operasi Peti Menumbing 2023.
Kasatreskrim Polres Babar AKP Ogan Arif Teguh Imani seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah mengungkap alasan dibalik mengapa RF terpaksa ditangkap. Menurut Ogan, pelaku RF ini menambang persis di bawah tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
“Jadi kenapa ada dua user-user yang kita amankan, kok tega sekali padahal penambang kecil, tidak seperti itu. Kita ada dasar yang kuat saat memproses mereka,” kata Ogan dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetiya Polres Babar pada Rabu (16/8/2023) siang.
“Jadi dia ini beroperasi persis di bawah tiang SUTT di daerah Simpangteritip.
Ketika saya tanya sama polsek sudah diberikan peringatan atau belum, kata polsek sudah. Beberapa dari mereka ada yang menganggap tidak tahu dan masih membandel,” ungkap Ogan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.