Oleh karena itu, tambah Ogan, pihaknya terpaksa melakukan penindakan. Pelaku kemudian masuk dalam daftar NonTarget Operasi (TO) dan bertepatan dengan pelaksanaan operasi Peti 2023 kemarin, terduga pelaku langsung diamankan.

“Jadi memang bekerja benar-benar di bawah tiang SUTT yang jadi objek vital nasional, makanya dia kita amankan. Kami imbau jangan lagi menambang di area berbahaya karena itu sangat merugikan banyak orang. Apalagi kalau sampai, mohon maaf, ketika tiang SUTT itu roboh,” tambah dia.

Lebih lanjut dikatakan Ogan, 5 dari 6 orang terduga pelaku yang diamankan dalam operasi Peti dari tanggal 1-12 Agustus 2023 kemarin berstatus sebagai penambang. Sementara 1 orang lagi merupakan pemilik tambang.

Baca Juga  Terduga Pelaku Asusila Anak di Bangka Barat Tewas, Diduga Bunuh Diri Teguk Racun

“Yang diamankan di Mentok, Kelapa dan Simpangteritip para penambang sekaligus pemilik mesin. Tetapi yang di Parittiga adalah bosnya langsung atau pemilik mesin. Karena bosnya sendiri kooperatif, jadi dialah pemodal dia juga pemilik mesin,” katanya.

“Sedangkan para penambangnya kami jadikan sebagai saksi karena mereka hanya penerima upah. Kalau untuk timah dijual ke mana, mereka jual tidak terpacu pada satu orang, jadi bebas. Tapi masih kita dalami dulu untuk beberapa kolektor sebagai penampung mereka,” pungkasnya. (**/Dev)