Algafry: Mari Hormati Permendagri, Riza: Kami Mengantongi Sertifikat Hibah
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyebutkan batas antara Desa Lubuk Pabrik Bangka Tengah dan Desa Tepus sudah diatur dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2008.
“Jadi mari kita kembalikan kepada Permendagri agar semuanya dapat berjalan normal,” jelas Algafry, Selasa (15/8/2023).
Ia berharap agar Bupati Bangka Selatan memahami persoalan ini.
Algafry meminta masyarakat antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah dapat menghormati Permendagri tersebut.
“Mana yang menjadi batas-batas wilayahnya, saya tetap menghormati apa yang telah disusun dalam Permendagri tersebut sehingga kami tau di mana titik Bangka Tengah dan dimana titik Bangka Selatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Permendagri menjadi acuan pertama yang memang perlu untuk saling dihormati, sebelum nanti ada perubahan-perubahan.
Algafry mengatakan dirinya telah memberitahukan ke Camat Lubuk Besar dan Kades Lubuk Pabrik untuk tetap juga menghormati siapapun ada di sana.
“Tinggal nanti kita melaporkan kepada Pj Gubernur. Tadi siang saya liat juga dari bagian Tapem (Tata Pemerintahan-red) Provinsi Babel sudah ke sana untuk melihat duduk persoalan ini,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap agar jangan sampai permasalah ini menimbulkan konflik apalagi sampai anarkis dan timbul kekerasan.
“Enggak usah anarkis, enggak usah sampai begitu. Tapi yang pasti kita sudah menyurati Bupati Bangka Selatan dan kasih kabar juga ke Pj Gubernur. Harapan saya, kita semuanya bisa menahan diri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.