BANGKA, TIMELINES.ID – Sebanyak 317 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka mendapatkan remisi pada momen peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Zulaeni mengatakan ratusan warga binaan yang mendapat remisi tersebut mendapat pengurangan hukuman dari satu bulan hingga enam bulan dan langsung bebas sebanyak 9 orang.

“Diantaranya dengan narapidana kasus umum, 74 orang pengurangan selama satu bulan, 42 orang pengurangan selama dua bulan, 34 orang selama tiga bulan, 20 orang selama empat bulan, 28 orang selama lima bulan dan 10 orang pengurangan selama enam bulan,” kata Zulaeni dalam sambutannya.

Baca Juga  Sampaikan Pidato Kenegaraan, Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Tanimbar

Sedangkan yang mendapat remisi umum II, Zulaeni menambahkan sebanyak 11 orang dan langsung bebas sebanyak 9 orang. Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI.