BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat baru empat kotak amal yang memiliki izin di Babel ini.

Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan mengakui, banyaknya masyarakat kurang mengetahui terkait perizinan kotak amal tersebut, karena kurangnya sosialisasi.

“Tidak banyak ini yang mengajukan, baru empat di kita yang memiliki izin, untuk sosialisasi itu teknis nya kawan-kawan di Dinas Sosial,” ungkap Darlan, Senin.

Lanjut Darlan menerangkan, pihaknya menerbitkan perizinan non berusaha di sektor sosial terhadap kotak amal tersebut atau disebut perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB).

“Dengan syarat pelaku usaha mengajukan permohonan untuk mengumpulkan uang baik infaq, sedekah baik di masjid dan panti asuhan. Itu di sektor sosial, setelah mereka mengajukan nanti dianalisis oleh tim teknis dari Dinas Sosial Provinsi, kalau sudah ada rekomendasi untuk diterbitkan karena syarat dipenuhi kami menerbitkan izin PUB itu,” jelasnya

Baca Juga  Pemprov Babel Serahkan Ratusan Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM