Permahi Babel Minta Polisi Tindak Tambang Ilegal di Lahan Reklamasi Jurung
BANGKA, TIMELINES.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Cabang Bangka Belitung (Babel) menyoroti aktivitas tambang ilegal di lahan reklamasi di Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Kapolda Babel diminta untuk menindak tegas aktivitas tambang timah ilegal di lahan yang sudah direklamasi oleh PT Timah itu.
“Ada beberapa unit tambang timah yang diduga illegal beroperasi di lahan reklamasi Sinli Desa Jurung. Kami sudah meninjau dan kisaran ada 6 atau 7 unit tambang timah dengan metode masyarakat yang beroperasi di lahan reklamasi ini. Kuat kami menduga ini ilegal karena aktivitasnya saja di lahan reklamasi,” ungkap Ketua DPC Permahi Babel, Yudha Kurniawan kepada timelines.id, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut Yudha mengungkapkan, jika penambang timah ilegal oleh masyarakat seperti ini terus dibiarkan bisa membahayakan kepastian hukum, dan keselamatan lingkungan. Menurutnya peruntukan suatu lahan apabila sudah dilakukan reklamasi maka tujuanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
“Tujuan reklamasi adalah salah satunya adalah memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Tentunya ketika suatu lahan selesai ditambang harusnya ketika sudah masuk tahap reklamasi adalah untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memanimalisirkan perubahan atas lingkungan pertambangan tersebut, bukan malah ditambang kembali,” kata Yudha.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.