Sementara Ardi, anggota Permahi Babel mempertegas jika aktivitas ilegal di lahan reklamasi jangan sampai merugikan negara.

“Itu sudah direklamasi dan ada papan plang reklamasi. Kok ditambang lagi. Kalau begitu negara dalam konteks PT Timah sebagai BUMN bisa rugi dan persoalan dampak timah di Bangka Belitung tidak kunjung selesai,” ungkapnya.

Dia menyampaikan jika Polda Bangka Belitung harus segera turun dan menindak aktivitas penambangan ilegal ini. Terlebih lagi menurutnya, aktivitas dan operasi tambang ilegal ini berada dalam lahan kawasan yang sudah direklamasi oleh PT Timah sebagai representasi negara.

“DPC Permahi Bangka Belitung pun mendukung gerakan Polda Babel dalam menindak hal yang melawan hukum seperti ini, terlebih untuk hal aktivitas tambang ilegal yang mana bukan hal baru lagi di Bangka Belitung,”katanya.(**/East)

Baca Juga  23 Produk Kabupaten Bangka Diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal