PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Juwanda alias Juan harus kembali merasakan hidup di jeruji besi lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu .

Pemuda berusia 27 ini ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkotika pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 22.30 saat berada di Jalan kerisi, Kelurahan Lontong Pancur.

“Awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan di lokasi penangkapan,”kata Kasat Narkoba Polresta Pangkalping AKP Antoni Saputra, Rabu (23/8/2023)

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan sabu, tujuh bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan sabu, dua ball plastik strip bening.

Baca Juga  Polisi Ciduk Pengedar Narkotika di Desa Gadung, 8,10 Gram Sabu Disita