Dua Pengedar Sabu di Parittiga Dicokok Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dua orang pria di Kabupaten Bangka Barat (Babar) terpaksa diamankan Tim Hantu Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ialah SP (30) dan AB (44) yang dicokok petugas pada Kamis (24/8/2023) dini hari. Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba AKP Eddy Yuhansysah, terduga pelaku pertama yang diamankan ialah SP (30), warga Dusun Bukit Lintang, Puput, Parittiga.
“Untuk kronologis ungkap kasusnya itu bermula saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujarnya, Jumat (25/8/2023) siang.
Berbekal informasi tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB, petugas yang dipimpin Ipda Yuliadi berhasil mengamankan SP tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku SP kita amankan saat berada di pinggir jalan Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.