PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, memastikan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yang ikut dalam pemilihan legislatif pada 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan, pasca penetapan DCS pihaknya tak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.

Bahkan sampai sejauh ini pihaknya belum menerima aduan dari partai politik, setelah empat hari penetapan DCS.

“Beberapa hari kemarin, kami juga membuka Posko Aduan kita buka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 21-23 Agustus 2023,” terang Imam, Jumat.

Baca Juga  Yogi Maulana Prihatin Kejadian Kebakaran dan Kecelakaan Damkar, Minta Tempatkan Armada di Kecamatan