11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Resmi Ditahan Polda Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi melakukan penahanan terhadap 11 tersangka yang terlibat kasus penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan aset perusahaan milik PT Foresta Lestari Dwikarya yang terletak di Desa Kembiri Kecamatan Membalong Belitung.
“Polda Babel hanya melakukan penahanan terhadap 11 tersangka ini, untuk prosesnya tetap di Polres Belitung,” kata Kombes Pol Nyoman Wertadana saat menggelar Press Conference di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan penahanan terhadap 11 tersangka di Polda Babel ini dilakukan untuk 20 hari kedepan, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa proses penyidikan berlangsung.
“Kita hanya menghindari ada hal-hal yang terjadi disana. Disamping itu Polda Babel terus berkoordinasi dengan Polres Belitung,” katanya.
Nyoman menjelaskan pemicu mereka melakukan tindak pidana tersebut karena ada permasalahan antar masyarakat di sekitar PT Foresta yang sebelumnya juga sudah berkali-kali belum ada langkah solusinya.
“Pemicunya karena ada ajakan dari salah satu yang saling ikut sehingga terjadilah penganiayaan, pengeroyokan, pengrusakan kantor hingga pembakaran aset,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.