Dari kejadian ini PT Foresta Lestari Dwikarya merasa dirugikan dan ada satu korban dari pengeroyokan yang dilakukan oleh 11 tersangka ini. Belasan tersangka ini ada yang berperan sebagai penghasut, penganiaya dan pengrusak aset kantor.

Beberapa aset perusahaan yang rusak yakni kendaraan dari karyawan perusahaan, mobil operasional perusahaan seperti mobil truk dan ambulance sehingga total kerugian perusahaan terhitung mencapai Rp 2 miliar.

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp 2 miliar. Kasus akan terus berkembang meski saat ini sudah 11 tersangka. Latar belakang dari tersangka ini adalah para petani,” ujarnya.

Menurut Nyoman aat penangkapan terhadap 11 tersangka ini tidak ada upaya perlawanan, semuanya secara humanis dan tokoh masyarakat mendukung penahanan ini karena setiap kesalahan akan ada konsekuensinya.

Baca Juga  2 Item Defense yang Wajib Dibeli untuk Counter Valir Mobile Legends 2024

“Ancaman hukuman yang akan mereka terima untuk pelaku pembakaran 7 tahun dan penganiayaan juga diatas 5 tahun,” ujarnya.

Sebelas tersangka yang ditahan ini adalah Martoni alias Toni, Rwsiman alias Bongkeng, Sonika alias Son, Taupik Khadar, Handi alias Sarihan, Salman Alias Sule, Arto, Aruni Wansa alias Malek, Zulkifli alias Zul, Andrin alias Diduk dan Romlan alias Alan.*