PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan ada 7 laporan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan lahan perkebunan oleh perusahaan.

“Ada 7 laporan terkait masalah lahan perkebunan. Dari 7 ini 2 tidak sesuai jadi hanya 5 yang kami proses,” kata Dit Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol Nyoman Wertadana saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, dari Polres Belitung ada laporan dari masyarakat yang dulunya warga transmigrasi terindikasi ada overlaping lahan dengan perusahaan. Untuk persoalan lahan HGU PT Foresta Lestari Dwikarya ini sebelum ada aksi anarkis tidak ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga  Waspada Penipuan dengan Pengiriman Surat E-Tilang, April Yadi: Kita Kirim Lewat Jasa Pos Bukan Melalui Pesan Whatsapp