BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno menyebutkan pihaknya mengajukan sanksi pemecatan bagi tiga PNS Basel yang terbukti dalam kasus Tipikor ganti rugi lahan Kantor Camat Toboali.

Pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah BPKSDM menerima salinan putusan pidana dari pengadilan terhadap ketiganya.

“Kita lakukan proses PTDH untuk ketiga PNS tersebut,” jelas Supryaitno, Selasa (29/8/2023).

Ia menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum ketiga terdakwa. Terhadap putusan tersebut, semua pihak telah menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

“Setelah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, BKPSDMD baru memproses PTDH,” ungkapnya.

Baca Juga  Program Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polsek Airgegas Tanam 100 Pohon di Desa Nangka

Di sisi lain, BKPSDM Basel juga telah melayangkan surat ke pusat dan menunggu surat rekomendasi pemberhentian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sementara surat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah keluar.

“Sesuai ketentuan apabila sudah inkrah selanjutnya adalah PTDH. Kita sudah menyampaikan surat (Rekomendasi pemecatan) ke BKN dan sudah keluar. Sekarang tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemenpan-RB,” jelas dia.