PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sejak Januari hingga Agustus 2023, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencatat sebanyak 34 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Demikian disampaikan Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto Selasa, (29/8/2023).

Menurutnya, Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan terdiri atas 19 EBT (Ekspresi Budaya Tradisional), 12 PT (Pengetahuan Tradisional), 2 Potensi IG (Indikasi Geografis) dan 1 SDG (Sumber Daya Genetik).

“Pencatatan KIK terbanyak selama tahun 2023 ini yaitu dari wilayah Kabupaten Bangka, dengan jumlah 13 KIK, terdiri atas 5 Ekspresi Budaya Tradisional dan 8 Pengetahuan Tradisional,” ujar Harun.

Beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang telah dicatatkan di antaranya Ekspresi Budaya Tradisional Kelintang Kaki dari Bangka Selatan, Memarong dari Bangka, Permainan Bola Tampah dari Bangka Tengah, Tari Serimbang dari Bangka Barat, Seni Gambus Ombak Berayon dan Keroncong Stambul Fadjar dari Belitung.

Baca Juga  Pj Wali Kota Unu Ibnudin Teken Perjanjian Kerja Sama Pembangunan

Ada juga Dambus dan Pakaian Paksian dari Pangkalpinang. Pakaian Paksian merupakan pakaian yang dipakai Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI tahun 2022 lalu.

Lalu Pengetahuan Tradisional Pekasem Teritip dari Bangka Selatan, Otak-Otak Belinyu serta Pantiaw Belinyu dari Bangka. Kemudian Potensi Indikasi Geografis Kopi Liberia Baguk dari Belitung Timur, dan Sumber Daya Genetik Ikan Cempedik dari Belitung Timur.