BANGKA, TIMELINES.ID – Seorang terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) diamankan warga di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (30/8/2023).

Pria paruh baya ini ketahuan warga ketika hendak membelanjakan upal di sebuah warung sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku bersama sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu ini kemudian diamankan polisi.

Dikonfirmasi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Merawang, Aiptu Agus mengatakan pihaknya terus mendalami kasus peredaran upal yang melibatkan terduga pelaku.

“Modus berpura pura menjadi tukang koperasi kredit. Masih dikembangkan karena banyak TKP-nya di Kabupaten Bangka. Di antaranya Merawang, Belinyu dan Riau Silip,” kata Aiptu Agus, Rabu sore.

Baca Juga  Berawal dari Hobi, Brigadir Duki Saputra Sukses Berbisnis Ikan Hias