BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID– Febri dari Kantor Pengacara Fauzan Hakim dan Partners, mengajukan surat keberatan atas pemberhentian kliennya Alung (33) sebagai Ketua RT 006 Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Surat keberatan itu ditujukan kepada Kades Air Mesu, Pajri.

“Kami mengajukan surat keberatan ke kepala Desa Air Mesu atas pemecatan tersebut dan meminta dalam tiga hari ke depan dapat mengembalikan lagi jabatan Alung sebagai ketua RT 006. Jika tidak dikembalikan (jabatan Alung-red) kami akan ajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” kata Febri, Selasa (12/9/2023).

Febri menambahkan, surat keberatan tersebut juga ditembuskan ke bupati dan ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Selain itu, pihaknya juga mengajukan pengaduan ke Camat Pangkalanbaru agar bisa memberi sanksi ke Kades Air Mesu yang dinilai telah mengambil keputusan tanpa penjelasan.

Baca Juga  Algafry: Mendidik Anak Tidak Hanya Sekadar Pintar, Lebih Utama Adab dan Akhlak

“Kami juga meminta Pak Camat memberi sanksi ke Kepala Desa Air Mesu itu,” kata Febri.

Sementara, Alung mengatakan pengajuan surat pengaduan dan surat pernyataan keberatan dilayangkan atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kades Air Mesu, Pajri yang telah memecat dirinya tanpa alasan yang jelas.