BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemerintah Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka tengah (Bateng) menilai surat keputusan (SK) pemberhentian atau pemecatan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Air Mesu kepada Alung Ketua RT 006 cacat hukum karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah diteliti dan telaah secara aturan Pak Camat kami bilang SK pemberhentian Alung Ketua RT 006 itu cacat hukum. Jadi kami tarik SK-nya sehingga status Alung tetap ketua RT 006,” kata Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Pangkalanbaru, Rindu Mayang Sari dikonfirmasi Timelines.id melalui ponsel pribadinya, Jumat (15/9/2023).

Rindu menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada Rabu sore (13/9/2023) kemarin di Kantor Kecamatan Pangkalanbaru dan disaksikan pihak kecamatan, ketua dan anggota BPD juga pengacara Alung.

Baca Juga  Hilang Sejak Sore, Remaja 12 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Desa Lubuk Pabrik

“Kita selesaikan secara kekeluargaan pada Rabu sore di kantor kecamatan karena difasilitasi oleh Pak Camat dan saksi-saksinya ada ketua dan anggota BPD, pegawai kecamatan dan pengacara Pak Alung ada 4 orang dan dituangkan dalam berita acara perdamaian,” ujar Rindu.

Meski sudah ada perdamaian, Rindu mengatakan, Kepala Desa Air Mesu Pajri tetap mendapatkan sanksi administratif karena sudah mengeluarkan SK pemberhentian yang tidak sesuai dengan aturan berlaku atau cacat hukum.