Tambang Tak Berbasis HAM, Bagaimana Nasib Nelayan Batuberiga?
Oleh: Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H
OPINI, TIMELINES.ID — Negara Indonesia dengan tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Konsep negara hukum adalah semua perilaku dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang dirancang dan dibuat oleh pembuat undang-undang.
Begitu juga dengan hak asasi manusia telah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 A sampai Pasal 28 J.
Berbicara Bangka Belitung tentu kita akan terbayang tentang timah.
Kita ketahui wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya alam yang sangat kaya akan potentsi timah yang cukup besar, tersebar di darat, Sungai dan Pantai.
Potensi timah ini telah di tambang sejak ratusan tahun yang lalu, dan saat ini tentu cadangan timah di daratan mulai menipis, sedangkan di perairan laut masih banyak. Masalah pertimahan yang meliputi hampir seluruh aspek penambangan, tata kelola, ekonomi, telebih lingkungan. Konflik pertambanganpun selalu mencuat.
Pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah menjadi UU no 3 tahun 2020 adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelaykan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan menambang adalah menggali (mengambil) barang tambang dari dalam tanah.
Kita ketahui juga proses penambangan timah pun kian efektif dan efisien berkat kemajuan teknologi pertambangan, sejak dulu juga telah tercatat berbagai teknik pertambangan timah yang terjadi di Bangka Belitung.
Proses penambangan timah terdiri dari beberapa tahapan yang dilakukan secara menyeluruh, hal ini biasanya disebut dengan penambang timah terpadu ada yang dinamakan dengan penambang darat ada juga penambang lepas pantai.
Penambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kita ketahui yang mempunyai izin tambang adalah PT Timah Tbk yang baru- baru ini terjadi konflik kepentingan dengan masyarakat nelayan Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kita tahu di Kabupaten Bangka Tengan terdapat izin usaha pertambangan (IUP) jenis badan usaha PT dengan nama perusahaan Timah Tbk yang di mana mendapatkan izin operasi produksi dengan luas wilayah 5.039,17 Ha dengan komoditas timah kode komoditas mineral logam (esdm.go.id)
Walaupun perusahan PT Timah Tbk telah mendapatkan izin usaha tambang masih sangat sulit untuk bisa mengeksplorasi wilayah tersebut karena masih ada penolakan dari masyarakat Desa Batu Beriga.
Sehingga imbasnya pada 8 September 2023, saat PT Timah TBk menggelar sosialisasi rencana operasi Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah beriga, mendapat penolakan dari berbagai kalangan khususnya nelayan dan juga masyarakat yang peduli terhadap pariwisata.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.