Mereka menolak dengan berbagai alasan terutama nelayan merasa dengan adanya pertambangan di daerah mereka tentu akan merusak potensi hasil tangkap mereka di laut Batu Beriga.

Oleh sebab itu, mengkaji dari masalah yang timbul akibat terbenturnya kepentingan antara pertambangan nelayan, tentu PT Timah Tbk yang saat ini sebagai pemegang IUP yang berada di Desa Batu beriga haruslah mempertimbangkan masalah ini dengan cara yang bijak pula.

Kita ketahui dampak yang timbul akibat gesekan ini adalah akan bersinggungan dengan hak asasi manusia.

Yang mana pada 27 September 2022 PT Timah Tbk meluncurkan kebijakan Hak Asasi Manusia, di sini PT Timah Tbk menjadi pionir sebagai Perusahaan BUMN yang memiliki kebijakan HAM di lingkungan Perusahaan.

Baca Juga  Jasad Tak Utuh Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Beriga

Kebijakan HAM PT Timah Tbk ini menunjukkan komitmen PT Timah Tbk untuk menghormati hak asasi manusia yang diwujudkan dalam kebijakan HAM dan menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kebijakan dan standar operasional prosedur PT Timah Tbk.

Kebijakan PT Timah Tbk yaitu salah satunya penghormatan hak asasi manusia untuk masyarakat terdampak.

Menurut hemat penulis dengan adanya komitmen PT Timah Tbk atas hak asasi manusia untuk masyarakat terdampak khususnya nelayan Desa Batu Beriga dapat dipertimbangkan, mengingat jika terjadi benturan seperti ini tentu dunia bisnis sangat berdampak pada hak asasi manusia.

Penolakan terhadap pertambangan di desa Batu Beriga akan menimbulkan konflik hingga berujung kriminalisasi, bahkan perampasan hak hak masyarakat Desa Batu Beriga.

Baca Juga  Ratusan Insan Timah Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sesuai dengan komitmen yang telah disepakati oleh PT Timah sebagai pionir tentu sudah mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia khususnya Masyarakat Desa batu Beriga.

Berdasarkan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, pada pasal 2 mengatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Oleh sebab itu terhadap PT Timah Tbk tidak boleh mengabaikan keluhan – keluhan yang disampaikan Masyarakat Desa Batu Beriga. Tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia sudah mengharuskan pelaku bisnis dalam hal ini PT Timah Tbk untuk menghindari, atau terlibat pada dampak yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada 10 April 2024

PT Timah Tbk haruslah berusaha untuk mencegah atau menangani dampak hak asasi manusia yang merugikan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan.

Kesimpulannya, proses penambangan oleh PT Timah Tbk karena telah berkomitmen menjadi perusahaan yang berbasis HAM harus melakukan uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampak hak asasi manusia dari operasinya dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara terbuka, dan juga membentuk mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat Desa Batu Beriga tanpa mengabaikan keluhan Masyarakat Desa Batu Beriga yang kita ketahui mayoritas profesi masyarakat adalah nelayan.

Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung