BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menggelar kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wapres Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan tema ”Mitigasi Potensi Sengketa Proses Pemilu dalam Menghadapi Penetapan Daftar Calon Tetap Pada Pemilu Tahun 2024”, Selasa (19/09/23).

Kegiatan yang digelar Grand Marina Toboali ini menghadirikan Narasumber dari Bawaslu Provinsi dan KPU Kabupaten Bangka Selatan.

Azhari selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan menyampaikan bahwa fokus hari ini ada dua poin penting dalam mencegah terjadinya sengketa proses pemilu.

Menurutnya, dari hasil pengawasan, ada 4 kepala desa, 3 perangkat desa dan 3 BPD yang mengikuti kontestasi pemilu 2024 belum menyampaikan SK Pemberhentian.

Baca Juga  Kampung Nelayan Tukak Terima Hibah KKP Rp30 M, SPBUN Akomodir BBM Nelayan 5 Desa di Bangka Selatan  

“Persoalan ini kemungkinan ini akan menimbulkan sengketa proses Pemilu pada saat penetapan Daftar Calon Tetap,” ungkap Azhari.

“Pertama, Bacalon Anggota DPRD Bangka Selatan yang pekerjaannya wajib mundur dan harus menyampaikan SK pemberhentian atas pengunduran diri paling lama 3 Oktober 2023 pada saat pencermatan Daftar Calon Tetap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (3) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan,” imbuh Azhari.