BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar). Kali ini, kasus memilukan itu menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun.

Kasus pencabulan yang dialami bocah asal Kecamatan Tempilang terungkap setelah korban, sebut saja mawar baru pulang bermain di belakang rumahnya dengan teman-temannya pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 11.50 WIB.

Korban kemudian melaporkan kepada sang ibu berinisial NO yang saat itu sedang menyapu di rumahnya. Bahwa alat vital korban mengalami sakit. Sang ibu lantas menanyai mengapa hal itu bisa terjadi dan dijawab korban telah dilakukan oleh pelaku berinisial JT.

Baca Juga  Begini Tanggapan Kasatpolairud terkait Keresahan Nelayan Tembelok

“Kemudian ibunya melaporkan kepada kami atas apa yang telah dialami oleh anaknya itu,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani saat dimintai konfirmasi oleh wartawan pada Jumat (22/9/2023) pagi.

Setelah menerima laporan ini, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Babar pimpinan Ipda Riki Abprizon bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan lidik, tim mendapati informasi terkait identitas terduga pelaku.

“Setelah mengantongi identitas pelaku dengan inisial JT, kita berkoordinasi dengan Polsek Tempilang untuk dilidik terkait keberadaan pelaku. Tepatnya pada Rabu, tanggal 20 September 2023 kemarin didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” kata dia.

Baca Juga  Cak Imin Serahkan Langsung Formulir B1-KWK kepada Pasangan Mandiri