BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021.

Awalnya, kedua tersangka berinisial SP dan HM dilakukan pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023) pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan hingga sore tadi, penyidik meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka atas keterlibatannya.

Kajari Babar Wawan Kustiawan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/9/2023) petang didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Johan Ciptadi mengungkap alasan mengapa SP dan HM ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN Babar yaitu saksi HM dan SP,” ujar Kajari Babar Wawan Kustiawan kepada wartawan.

Baca Juga  Tidak Hanya di Airbelo, Kebakaran Juga Melanda Bangunan Dua Lantai di Belolaut

Wawan menerangkan, keterlibatan dua saksi itu bermula saat terdakwa Slamet dan Ridho menyampaikan kepada saksi HM akan ada penambahan nama di luar SK yang telah ditetapkan Bupati Babar sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat.