PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan tiga orang terduga tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi diwilayah Desa Kace Timur RT.11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Ketiga orang diamankan pada Selasa (19/9/2023) siang, yakni Ki (31), Ek (38) dan AS (29) dan mereka bertiga memiliki peran berbeda.

“Mereka diamankan di salah satu gudang di Desa Kace Timur. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing. KI sebagai pemilik gudang, EK sebagai sopir dan penjaga gudang dan AS sebagai Sopir,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Senin (25/9/2023).

Baca Juga  Klaim Maksimal Atasi Penanganan Lingkungan, Pemkot Pangkalpinang Optimis Raih penghargaan nasional Nirwasita Tantra 2022

Jojo menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari SPBN TPI Ketapang.

Kemudian, tim menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM Subsidi di SPBN TPI Ketapang yang dibawa dan ditampung di gudang yang beralamat di Jln.Rawa Indah Desa Kace Timur RT.11 Dusun IV Gang Nila 4 Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

“Pada saat berada di gudang, tim berhasil mengamankan 1 Mobil truk, 1 Mobil pick up, Derigen 168 buah atau sebanyak 3,3 Ton, mesin, selang dan corong,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku KI diketahui mendapatkan BBM jenis solar subsidi dari SPBN TPI Ketapang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu.

Baca Juga  17 Unit Genset dan Ribuan Lampu Emergency Dikirim ke Bangka