BANGKA, TIMELINES.ID – Aparatur sipil negara (ASN) harus berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) di tahun politik. ASN dilarang walau sekedar memberikan respon suka atau like terhadap postingan calon atau peserta Pemilu 2024.

“Ada hal penting yang menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan netralitas ASN. Karena like, komen atau share saja itu merupakan bagian dari unsur pelanggaran Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti saat membuka rapat koordinasi bersama ASN dan wartawan di Novilla Hotel, Selasa (26/9/2023).

Sugesti mengatakan, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tercatat 62 pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para ASN di awal 2023 lalu. Hanya saja, tidak dijelaskan secara detail terkait pelanggaran yang dimaksud.

Baca Juga  Cegah Pelanggaran, Bawaslu Babar Ingatkan KPU Pentingnya Samakan Persepsi

“Artinya, harus ada protek tersendiri bagi para ASN untuk mengantisipasi hal tersebut (pelanggaran-red). Ketika ASN dianggap sebagai loyalitas terhadap pimpinan, tentu mereka akan mengedepankan itu. Namun, ada batasan-batasan yang harus diperhatikan,” katanya.