BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi berhasil mengungkap fakta baru di balik dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Senin (18/9/2023) lalu.

Berdasarkan hasil keterangan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku JT (43), korban tidak hanya satu. Akan tetapi ada dua orang di mana kedua korban sama-sama masih berusia 5 tahun dan tinggal berdampingan.

“Iya betul, ada dua (korban) selain yang satu kemarin. Korban sama-sama berusia 5 tahun, kawan bermain korban pertama, satu kampung dan satu RT tempat tinggal kedua korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Ipda Riki Abprizon, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga  Dua Pelaku Curat di Bangka Barat Ditangkap Polda Babel, Satu di Antaranya Residivis Curat dan Narkoba

Seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Riki menyebut terhadap korban kedua, pelaku melakukan perbuatan tersebut juga sebanyak 1 kali. Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku terus berlanjut.

“Baru proses mau tahap satu. Sejauh ini baru dua korban hasil pemeriksaan dan keterangan terduga pelaku dan saksi-saki. Tetapi kita masih akan terus melakukan pendalaman,” tambah Ipda Riki Abprizon.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tuan yang memiliki anak-anak untuk selalu menjaga dan memperhatikan keseharian anak-anak mereka. Dengan begitu, kejadian seperti tidak terulang di kemudian hari.