BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat (Babar) berencana akan melakukan redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan sehingga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat di daerah ini.

Hal ini terlihat setelah BPN Babar gelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang mengusung tema ‘Penataan Aset Tanah Pelepasan Kawasan Hutan di Babar’ pada Rabu (27/9/2023) pagi di Yasmin Star Hotel Mentok.

Kepala BPN Babar Andi Kresna berujar, pemerintah saat ini memliki kebijakan untuk melegalisasikan kepemilikan tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat secara turun temurun. Caranya, Dinas Kehutanan melepaskan aset menjadi tanah negara.

“Kemudian lewat program redistribusi dari kita akan mensertifikatkan bidang tanah yang dikuasai masyarakat yang dimaksud. Makanya fokus Tim GTRA tahun ini melakukan redstribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan agar bisa digunakan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Bertanding Malam Ini, Nick Kuipers Pastikan Persib Dalam Kepercayaan Diri Bagus

Untuk di wilayah Babar, sebut Andi, ada banyak sekali kawasan hutan baik yang masih murni mau pun telah digunakan masyarakat untuk bercocok tanam. Objek yang dikuasai masyarakat inilah dengan status terbengkalai, bukan HL kemudian bisa memiliki legalitas.