BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mencatat ada sekitar 36.000 UKM yang beroperasi dan berada di daerah itu.

Namun dari puluhan ribu itu hanya ada sekitar 3.000 lebih UKM yang memiliki sertifikat atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala DKUP Babar, Aidi mengungkap sejumlah faktor mengapa hal itu bisa terjadi.

“Mengapa dia seluruhnya tidak mengurus perizinan, ada banyak faktor, salah satunya mungkin usahanya itu masuk sektor perkebunan perkebunan kelapa sawit yang hanya punya luasan 500 meter, 1 hektare atau 2 hektare,” ujar Aidi, Rabu (27/9/2023) siang.

Terkadang, jenis usaha kecil tersebut, kata Aidi pemilik atau pelaku UKM tidak mau mengurus perizinan. Sementara untuk jenis usaha yang berkaitan dengan permodalan, biasanya mereka mau tidak mau mengurus perizinan.

Baca Juga  Persiapan Pilkades Serentak 2026, Bupati Bangka Barat Tekankan Sinergi Lintas Sektor