Pelaku Pembunuhan di Desa Air Ruai Ternyata Seorang Residivis, Terancam 20 Tahun Penjara
BANGKA, TIMELINES.ID — Anddi Afriansyah (45) warga pendatang asal Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan tersangka kasus pembunuhan seorang buruh Tambang Inkonvensional di Jalan Damai, Dusun Air Bakung, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Residivis kasus pembunuhan pada tahun 2007 silam ini pun terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebelumnya Anddi sempat menjalani masa hukuman selama 7.5 tahun penjara.
“Dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zhakaria, SIK Rabu (27/9/2023).
Pria bertubuh kurus ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Buser Kelambit Polres Bangka bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Bangka Barat Selasa malam (26/9/2023) 10 jam usai pelariannya di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.
“Malam tadi kita berhasil menangkap pelaku Andi (45) saat berada di Mentok dan diduga hendak menyeberang ke Palembang,” Kata Akp Rene Zakharia.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.