Sopir Truk Penabrak Bocah di Riau Silip Terancam 6 Tahun Penjara
BANGKA, TIMELINES.ID – MD (40), sopir dump truck yang menabrak bocah 11 tahun hingga tewas di Jalan Raya Belinyu Mentok, Dusun Buhir, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
MD, warga Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip ini sempat kabur usai menabrak Andi Irawan, bocah asal Dusun Buhir pada Jum’at malam (29/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Bocah nahas ini sempat dilarikan ke RSUD Eko Maulana Ali namun dinyatakan meninggal dunia di perjalanan.
Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah kepada timelines.id Minggu malam (1/10/2023) mengatakan MD dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 284 dan pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka MD melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 284 dan pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara, ” kata Arief.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.