BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Ade Zamrah menyebut alasan penertiban 12 unit Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan laut Keranggan, Kecamatan Mentok pada Kamis (28/9/2023) kemarin.

Menurut dia, belasan unit ponton tersebut terpaksa ditertibkan lantaran tidak mengindahkan imbauan agar tidak beroperasi di wilayah perairan Keranggan.

“Karena sudah berulang kali melakukan imbauan-imbauan dari kita, mungkin ini merupakan upaya penegakan hukum agar masyarakat sadar bahwasanya lokasi tersebut masih belum mendapatkan izin dari pemerintah atau instansi terkait,” ujar Ade Zamrah kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Dia menambahkan, dalam penertiban kegiatan pertambangan ilegal di Mentok selain mengamankan 12 unit ponton bersama sejumlah pekera. “Saat ini masih menjalankan proses lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” katanya.

Baca Juga  Satpolairud Babar Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Kering Miliaran Rupiah

Diberitakan sebelumnya, lebih dari 10 unit Ponton Isap Produksi (PIP) dikabarkan terpaksa diamankan polisi dari perairan laut Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Kamis (28/9/2023) kemarin.