PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang pemuda, ER (23) warga pendatang asal Oku diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Selasa (3/10/2023).

ER ditangkap lantaran nekat mencuri dua unit Aki Tronton PT. Wandi Jaya Makmur di Jalan Alexander Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto menyebutkan kronologi pencurian berawal dari pelaku ER sedang memancing tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Usai memancing ER melihat mobil tronton di dalam area PT Wandi Jaya Makmur.

Ketika itu, kondisi sedang sepi. Pemuda ini tiba-tiba nekat memanjar pagar dan langsung mendekati mobil tronton.

ER nekat membongkar dua unit aki yang masih terpasang di mobil tronton.

Baca Juga  Didukung PT Timah, Gapoktan Sinar Baru Bangka Selatan Andalkan Budidaya Cabai untuk Kesejahteran Petani