BANGKA, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Azwary Helmy menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan di kawasan Objek Wisata Bumang, Desa Kemuja, Kabupaten Bangka, Minggu (7/10/2023).

Dia berharap dengan adanya perda tersebut dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di daerah itu.

“Dengan perda ini kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kepariwisataan, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah sampai usaha besar,” kata Helmy saat membuka kegiatan penyebarluasan perda di salah satu pondok warga.

Ia menyebutkan bahwa potensi wisata tidak hanya dilihat dari keindahan alamnya saja, akan tetapi juga bisa menampilkan budaya, sejarah, kuliner ataupun karya buatan manusia.

Baca Juga  Dapat Suntikan Modal dari Program PUMK PT Timah Tbk, Toko Kolontong Suhaini Makin Berkembang

Seperti halnya Bendungan Bumang yang saat ini sudah menjadi menjadi destinasi wisata adalah buatan manusia yang bertujuan untuk sumber air irigasi areap persawahan yang ada di sekitarnya.