Firmansyah Levi Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu
BANGKA, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Firmansyah Levi menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Minggu (8/10/2023).
Firmansyah mengatakan sebagai negara hukum, salah satu prinsip atau asas penting ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Baik kaya ataupun miskin semua memiliki hak dan kewajiban yang sama ketika bermasalah terhadap hukum atau sedang menjalani proses hukum,” ujar Firmansyah pada kegiatan yang digelar di Hotel Sun Jaya.
Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum, begitu juga sebaliknya.
“Jadi setiap warga khususnya warga miskin berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan dari praktisi hukum ketika menghadapi permasalahan hukum. Untuk itulah perda ini hadir,” kata Levi.
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Babel sudah menganggarkan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.