Intensitas Karhutla Semakin Meningkat, BNPB Tunggu Babel Tetapkan Status Tanggap Darurat
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan agar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera menetapkan status kedaruratan, untuk memudahkan akses BNPB memberi dukungan penanganan bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu.
“Dalam penanganan karhutla ini diperlukan penetapan status kedaruratan, tanggap darurat atau gawat darurat agar ada kemudahan akses penanganan dari kami BNPB,” kata Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Yus Rizal usai menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kantor Gubernur Babel, Senin (9/10/2023).
Yus Rizal menjelaskan penetapan status kedaruratan ini berdasarkan Undang-undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 50, mengingat penanganan bencana ada di level bawah, dan peran provinsi sama dengan pusat hanya melakukan pendampingan penanganan.
Namun, dia menambahkan, jika tidak ada penetapan status kedaruratan, pusat tidak bisa masuk ke daerah dan provinsi tidak bisa masuk ke kabupaten karena akses tidak berlaku.
“Jika ada daerah yang merasa ada kejadian darurat sebaiknya segera tetapkan status keadaan daruratnya, karena dengan adanya status ini maka akan ada kemudahan akses penanganan dan itulah syaratnya agar kami dapat memberi dukungan dan bantuan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.