BANGKASELATAN, TIMELINES.ID – SU (37), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Teladan Toboali terpaksa diciduk Satreskrim Polres Basel.

Ia ditangkap lantaran nekat menjual arisan bodong senilai Rp119,4 Juta.

SU menjual arisan bodong ini ke Ridah alias Merry warga Jalan Agus Salim Toboali pada September – Oktober 2021 lalu.

Modusnya, SU menjelaskan arisan yang dijualnya ini akan memiliki keuntungan lebih banyak dari harga pembelian.

Hanya saja, hingga waktu yang dijanjikan uang arisan tersebut tidak juga didapat.

Korban mengetahui bahwa arisan tersebut adalah arisan fiktif.

Baca Juga  Mama Muda Diciduk Satreskrim Polres Basel, Uang Arisan Dipakai untuk Pribadi