BANGKA, TIMELINES.ID – Mesin pompa air bantuan dari program kemitraan konversi BBM ke BBG dari Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI yang dibagikan kepada para petani di Kabupaten Bangka tidak boleh dijual.

Kepala Dinpanpertan Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah mengatakan mesin pompa air bantuan Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI yang sudah diserahkan ke petani tidak boleh berpindah tangan.

“Tidak boleh dijual. Di lapangan ada bentuk pengawasan yang dilakukan Gapoktan dan Poktan,” kata Syarli kepada timelines.id, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga  Pemkab Bangka Siapkan Bantuan Nelayan  Rp1.3 Miliyar di Tahun 2023