PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Narkotika Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Indra Setiawan alias Sakmin (30), Selasa (10/10/2023). Saat penangkapan, petugas menyita 16 paket kecil sabu-sabu seberat 3,94 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan tersangka yang merupakan sebagai buruh harian lepas ini ditangkap di kontrakannya yang berada di Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan tersangka,” kata Antoni, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga  Kejagung RI Sita 4 Perusahaan Smelter di Pangkalpinang