PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Tim Satgas Pangan Babel memasang spanduk pengumuman harga beras premium dan medium di dua pasar di Kota Pangkalpinang.

Pemasangan spanduk pengumuman harga beras di Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal atau Pasar Pembangunan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubenur Kepulauan Babel dengan Nomor : 510/ 244/ Disperindag/ 2023 tentang Harga Jual Beras.

Kabid Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel, Fadjri Djagahitam menjelaskan, tujuan dari pemasangan spanduk pengumuman tersebut untuk memberikan informasi kepada seluruh pedagang dan masyarakat terkait edaran harga beras yang ditetapkan pemerintah.

“Di Pulau Bangka, harga beras premium paling tinggi dijual kepada masyarakat dengan harga Rp14.600 per kilogram dan untuk harga beras medium dijual dengan harga tertinggi oleh pelaku usaha atau pedagang beras Rp13.800 per kilogram,”kata Fadjri, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga  Gelar Training Digital Security, AJI Pangkalpinang Beberkan Serangan Digital yang dialami Jurnalis

Menurutnya, ketentuan harga beras telah diatur oleh Pemerintah Provinsi Babel, dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel Nomor yang berlaku mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023.