BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah berhasil menyetorkan uang denda sebesar Rp50.000.000ke kas negara.

Uang denda ini berasal dari terpidana JV yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 13 Juli 2023.

Kajari Basel Riama Sihite melalui Kasi Intel Micahel YP Tampubolon menyebutkan JV adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019.

Baca Juga  Bandar Sabu Kabur, 2 Kurir Dicokok di Kontrakan Sukadamai