Menurut Minchael berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 06 Juli 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-939/L.9.15/Fu.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, bahwa dengan dibayarkan uang denda tersebut maka terpidana Jusvinar tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terpidana JV telah membayar uang denda Rp50 juta, artinya terpidana tidak diwajibkan lagi menjalan subsider 2 bulan,” ungkap Michael.

Baca Juga  Sekda Basel Sidak Tempat Hiburan Malam di Toboali, Eddy: Jangan Beraktivitas pada Bulan Ramadhan