BANGKA, TIMELINES.ID — Sebanyak 3 pot polybag tanaman ganja hidup dan 7 pot polybag tumbuhan berbentuk kayu yang diduga berjenis tanaman ganja dan 283 gram daun ganja siap edar dimusnakan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka di Aula Wisma Polres Bangka Jumat (20/10/2023).

Barang Bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Bangka di Tahun 2023 sebanyak 3 kasus narkoba jenis ganja.

Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya,SIK mengatakan 3 kasus ini dinyatakan sudah P21 atau sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka dan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Ada pun barang buktinya terdapat 1 pot polybek tanaman ganja hidup dan 3 pot polybek tumbuhan berbentuk kayu di duga tanaman ganja. Ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.Sedangkan 3 pot polybag tanaman hidup dan ganja dengn berat 283 gram masi tahap penyidikan dan untuk 2 pot polybag tanaman hidup serta 1 pot polybag tanaman mati ini ditemukan oleh polsek Mendobarat,” ujar Taufik Noor Isya.

Baca Juga  Tim Macan Putih Bangka Barat Ringkus 1 Tahanan Polres Bangka yang Kabur