PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — PT Babel Resource Institue (BRiNST) mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) tahun 2022 lalu menilai perlu ada pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri seiring adanya potensi kerugian negara Rp 2,5 triliun dari pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah Tbk (TINS).

“Temuan yang didapati oleh BPKP ini seharusnya dicermati oleh pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum (APH). Potensi kerugian negara ini berdampak ke segala aspek termasuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan,” kata Direktur BRiNST Teddy Marbinanda saat menggelar webinar nasional bersama APH dan Awak media mrlalui zoom meeting di Pangkalpinang, Senin (23/10/2023).

Ia mengatakan dalam webinar nasional dengan tema “Dibalik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA” ini, temuan ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar.

Baca Juga  Universitas Trisakti Gelar Diskusi Pangan Berkelanjutan di Swiss-Belhotel Pangkalpinang

“Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Dirjen Minerba, Kementrian ESDM,” ujarnya.

Dalam penerbitan RKAB tentunya harus berdasarkan pada tahapan eksplorasi yang benar, sehingga bisnis pertambangan yang adil dan bertanggungjawab dapat terwujud di Babel.

Penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, sebagaimana diatur dengan keputusan Menteri ESDM Nomor 18.06K/30/MEM/2018/ tanggal 30 April 2018 itu yang disalahgunakan.