PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai bentuk antisipasi dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu di wilayah Babel.

“Kita mengantisipasi persoalan-persoalan pidana pemilu yang masyarakat atau pemilih akan terdampak langsung terhadap permasalahan yang kita hadapi. Kita harus memitigasi apa saja yang menjadi persoalan, masalah dan kendala-kendala ke depannya,” kata Pimpinan Sentra Gakumdu Bawaslu Babel, Davitri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (25/10/2023).

Ia menegaskan bahwa bentuk penanganan tindak pidana pemilu yang dilakukan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang baik antara ketiga lembaga di Sentra Gakkumdu yakni antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu.

Baca Juga  Kejati Minta Tersangka Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel Agar Kooperatif