BANGKA, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk mencopot alat peraga yang terpasang di daerah itu secara mandiri terhitung pada 28 November hingga 10 Februari 2024.

“Kami minta peserta pemilu untuk melepas alat peraga yang sudah dipasang di tempat umum secara mandiri,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja, Selasa (24/10/2023)

Dia menambahkan, untuk mempertegas imbauan tersebut, pihaknya akan melayangkan surat edaran ke masing masing pesarta Pemilu 2024. Saat ini, Anja menyebutkan, belum terhitung pada jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

“Sehingga alat peraga yang dipasang para peserta pemilu masih bersifat sementara dan belum dikategorikan sebagai alat peraga kampanye atau APK,” katanya.

Baca Juga  Miris, Balita Korban Persetubuhan Ayah Kandung Digauli Di Depan Kakak Hingga Direkam