Kasus Oknum Polisi Selingkuhi Istri Orang, Suami OC Resmi Lapor ke Polres Bangka
BANGKA, TIMELINES.ID – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sumin & David and Partner resmi melaporkan pasangan CN alias OC dan oknum anggota Polres Bangka SN alias CA yang diduga terlibat perselingkuhan atau perzinahan ke Unit SPK Polres Bangka, Senin (30/10/2023).
Badiuz Adha, S.H, kuasa hukum MZ (50) suami dari OC usai mendampingi kliennya kepada timelines.id mengatakan secara resmi laporan telah diterima oleh pihak Polres Bangka dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
“Klien kami saudara Mzn telah membuat laporan kepolisian terhadap istrinya saudari CN serta pasangan selingkuhan istrinya yaitu SN oknum polisi Polres Bangka. Sebelumnya kejadian penggerebekan terjadi pada Kamis malam (26/10/2023) kisaran pukul 23.00 WIB di Perumahan Bumi Arwana Permai,” kata Badiuz.
Dia menerangkan, saudari CN dan pasangan selingkuhannya SN didapati sedang berdua di rumah tersebut saat dilakukan penggerebekan yang dihadiri ketua RT, babinkamtibnas, keluarga dari istri SN beserta keluarga dari pelapor Mzn.
Masih kata Badiuz, perkara yang dikuasakan MZ tetap dilanjutkan melalui jalur hukum. Pihaknya meminta agar Propam Polres Bangka menegakkan kode etik sesuai aturan yang berlaku tanpa mengistimewakan oknum anggota Polres Bangka tersebut.
“Klien kami tetap melanjutkan perkara ini sesuai dengn proses hukum yang ada, selanjutnya terhadap oknum polisi SN kami harap pihak Propam Polres Bangka bisa menegakkan aturan kode etik yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Oknum tersebut jelas telah mencoreng nama baik institusi, dimana institusi Polri sedang gencar – gencarnya untuk memperbaiki citra di mata masyarakat,” terangnya.
Sesuai Undang Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Badius mengatakan tugas polisi seharusnya mengayomi masyarakat bukan sebaliknya memberikan contoh buruk kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.