Simpan 51 Paket Sabu di Jaket, Pengedar di Bateng Ditangkap Polisi
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap Jepri Ramayuza alias Jepri (20 tahun), warga Desa Nibung, Kecamatan Koba.
Pria ini diciduk atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa, (31/10/2023).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu Doni Nopriyadi, S.H mengungkapkan pelaku diamankan tim Satuan Restik saat berada di jalan perkebunan warga Desa Nibung.
“Sekira pukul 11.00 wib, pelaku Jepri ini kami amankan saat sedang berada di jalan perkebunan warga. Kami sudah menerima informasi bahwa pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Doni.
Menurut Doni, penangkapan ini berawal dari informasi warga masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas mencurigakan. Dari informasi ini, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.