Simpan 51 Paket Sabu di Jaket, Pengedar di Bateng Ditangkap Polisi
“Saat anggota kami mendalami tentang keberadaan pelaku tersebut di sebuah jalan kebun warga, tepatnya di Jl. Parumpis Kelurahan Padang Muliya, tim bertemu dengan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan,” tuturnya.
Setelah itu, Tim Satres Narkoba langsung mengamankan Jepri. Saat digeledah, polisi menemukan 51 paket narkoba di sebuah saku jaketnya.
Ia menuturkan, dari tangan pelaku Jepri pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dengan total berat 14,08 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah kantong plastik bening, 1 buah kantong plastik hitam, 1buah kotak rokok DJITOE BOLD, 1 buah jaket warna abu-abu, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam hal ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutup Doni.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.