BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dan terduga pelaku berinisial JT (43) atas kasus pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur di Kecamatan Tempilang, Senin (18/9/2023) lalu.

Hal ini dikatakan langsung oleh Pejabat Sementara (PS) Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Bripka Feri Djohansyah seizin Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, Senin (6/11/2023) pagi. Dia mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta perbaikan berkas perkara atas kasus tersebut.

“Perkara ini sudah sampai pada tahap satu, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan pada 25 Oktober 2023 kemarin. Kemudian ke luar P19 dari jaksa penuntut umum dan kami diminta melengkapi berkas perkara atau P19,” ujar Bripka Feri Djohansyah.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu di Parittiga Dicokok Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar

Di dalam P19 tersebut, ada lima poin yang diminta JPU kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Salah satunya ialah meminta keterangan ahli dan dalam hal ini dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan alat vital korban.

“Untuk poin lainnya yang diminta untuk dilengkapi itu hanya berkaitan administrasi. Kalau ini sudah lengkap, bulan ini akan dilakukan tahap dua, jadwalnya masih kita koordinasikan dengan JPU,” ujar Bripka Feri.

Dia mengungkapkan, atas apa yang diperbuatnya, terduga pelaku JT akan disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Baca Juga  1 Meninggal Dunia dari 3 Kasus Lakalantas Selama Operasi Patuh di Bangka Barat